Selamat datang di Blog saya, semoga dengan lewat wadah ini kita bisa sharing berbagai pengalaman dan pengetahuan sebagai lesson learn............!!!!

Sabtu, 18 Desember 2010

SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

Persyaratan:

  1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
  3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
    • Copy Gross Akte Kapal.
    • Surat Ukur Kapal.
    • Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
  4. NPWP.
  5. Domisili Usaha.
  6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger